Kapolres Baubau AKBP Daniel Aditya Jaya kepada sejumlah wartawan kemarin di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan lima tersangka yang berinisial AD,MK, MM, LJN dan LYN yang semuanya merupakan warga Kanakea.
Namun demikian kata Daniel, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. Bahkan, sejumlah saksi yang sudah diperiksa statusnya bisa berubah tergantung pengembangan penyidikan.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 338 dan 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan mati dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tambah Daniel.
Kejadian yang menewaskan Laode Safar (36) dan dua rekannya yang mengalami luka luka pada Jumat dini hari (30/12/11) sekitar pukul 24.00 Wita diketahui merupakan simpatisan Pasangan Cabu Buton Oemar Bakri
Kejadian tersebut, kata Daniel tidak ada kaitannya dengan situasi politik yang ada di Kabupaten Buton. Meskipun semua korban adalah simpatisan salah satu pasangan calon Bupati namun motifnya adalah kriminal murni.
"Ketiga korban merupakan salah sasaran karena mereka (korban) dikira mata-mata dari pihak lawan Kanakea karena tiga hari sebelum kejadian ada anak Kanakea yang diparangi sama orang Palatiga di TKP yang sama," tambahnya.
Sumber:
5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Baubau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar